Apakah 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional? Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Daftar Libur Bulan Februari

- 7 Februari 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi - Kalender Februari 2024, apakah 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional, cek tanggal merah, cuti bersama, dan daftar libur di bulan Februari 2024.
Ilustrasi - Kalender Februari 2024, apakah 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional, cek tanggal merah, cuti bersama, dan daftar libur di bulan Februari 2024. /FREEPIK/freepik

BERITA DIY - Informasi apakah 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional, cek tanggal merah, cuti bersama, dan daftar libur di bulan Februari 2024.

Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Hari libur memang menjadi momen yang paling ditunggu oleh sebagian masyarakat, seperti halnya anak sekolah dan pekerja.

Lalu apakah pada tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional? Cek daftar tanggal merah, cuti bersama, dan daftar libur di bulan Februari 2024.

Baca Juga: Kongzili Artinya Apa dalam Kalender Imlek 2024 Lengkap Peruntungan Shio di Tahun Baru China 2575

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU menetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS.

Jadi masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat, diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Seperti halnya yang telah dilansir BERITA DIY dari jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi turut mengeluarkan keputusan terbaru pada 6 Februari 2024, terkait hari libur nasional.

Presiden mengeluarkan keputusan terbaru yang tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024 sebagai hari libur nasional.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x