Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model C Hasil PPWP Pemilu 2024 dan Apa Itu Formulir Model C1-C7 KPU
Bahwa hanya pemilih yang sedang menunggu giliran dan tercatat dalam formulir Model C7 DPT-KPU, Model C7 DPTb-KPU, dan Model C7 DPTk-KPU yang diperbolehkan memberikan suara.
Jika sudah lewat pukul 13.00 waktu setempat, masih ada orang yang ingin nyoblos dan masih antre di TPS.
Maka, petugas KPPS harus lebih aktif dan mengumpulkan C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir Form Model C7.
Setelah itu, bagi pemilih yang sudah tercatat di Form Model C7, boleh masuk ke TPS dan nyoblos sesuai dengan giliran.
Baca Juga: Kertas Pemilu 2024 Surat Suara DPRD Kabupaten Warna Apa? Ini Perbedaannya
Tapi, untuk pemilih yang belum hadir sampai pukul 13.00 waktu setempat, petugas KPPS sudah tidak bisa melayani lagi.
Demikianlah info jam buka TPS Pemilu 2024 nyoblos presiden lengkap dengan aturan siapa saja yang boleh masuk ke TPS selain KPPS dan PPS.***