Jam Buka TPS Pemilu 2024 Nyoblos Presiden, Begini Aturannya

- 2 Februari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi. Info jam buka TPS Pemilu 2024 nyoblos presiden lengkap dengan aturan siapa saja yang boleh masuk ke TPS selain KPPS dan PPS.
Ilustrasi. Info jam buka TPS Pemilu 2024 nyoblos presiden lengkap dengan aturan siapa saja yang boleh masuk ke TPS selain KPPS dan PPS. /Pexels.com/Element5 Digital

BERITA DIY - Berikut informasi jam buka TPS Pemilu 2024 nyoblos presiden lengkap dengan aturan siapa saja yang boleh masuk ke TPS selain KPPS dan PPS.

Pemilihan Umum (Pemilu) nyoblos presiden di Indonesia dijadwalkan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang.

Agar tidak terlambat, ketahui mengenai kapan waktu pencoblosan atau jam buka TPS Pemilu 2024 pada hari Rabu tersebut.

Untuk diketahui, setelah jam buka TPS ditutup, calon pemilih sudah tidak bisa melakukan pencoblosan presiden.

Baca Juga: Cara Cek Profil Caleg Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, Kenali Sebelum Pilih

Lalu, TPS Pemilu 2024 buka jam berapa?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, jam buka TPS pemilu telah diatur.

Pemungutan suara atau pencoblosan dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Jadi, TPS akan dibuka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Ketentuan khusus saat ada antrean di TPS

Ada sejumlah ketentuan khusus antrean di TPS saat terjadi kejadian unik saat ada antrean yang berlanjut saat waktu tutup pencoblosan semakin dekat.

Menurut Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, jika terjadi situasi yang unik atau khusus saat pemilihan umum (Pemilu), Ketua KPPS harus mengumumkan pada pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model C Hasil PPWP Pemilu 2024 dan Apa Itu Formulir Model C1-C7 KPU

Bahwa hanya pemilih yang sedang menunggu giliran dan tercatat dalam formulir Model C7 DPT-KPU, Model C7 DPTb-KPU, dan Model C7 DPTk-KPU yang diperbolehkan memberikan suara.

Jika sudah lewat pukul 13.00 waktu setempat, masih ada orang yang ingin nyoblos dan masih antre di TPS.

Maka, petugas KPPS harus lebih aktif dan mengumpulkan C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir Form Model C7.

Setelah itu, bagi pemilih yang sudah tercatat di Form Model C7, boleh masuk ke TPS dan nyoblos sesuai dengan giliran.

Baca Juga: Kertas Pemilu 2024 Surat Suara DPRD Kabupaten Warna Apa? Ini Perbedaannya

Tapi, untuk pemilih yang belum hadir sampai pukul 13.00 waktu setempat, petugas KPPS sudah tidak bisa melayani lagi.

Demikianlah info jam buka TPS Pemilu 2024 nyoblos presiden lengkap dengan aturan siapa saja yang boleh masuk ke TPS selain KPPS dan PPS.***

 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah