BERITA DIY - Simak informasi daftar gaji TNI dan Polri 2024 terbaru dan berapa kenaikan gaji serta tunjangan terbaru di sini.
Sejak bulan Agustus 2023 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa terdapat kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara di tahun 2024 ini.
Kenaikan gaji juga termasuk bagi anggota TNI dan Polri yang resmi berlaku pada 1 Januari 2024 yang lalu sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024.
Tentunya banyak masyarakat yang penasaran dengan berapa nominal besaran gaji TTNI dan Polri di tahun 2024. Cek daftar lengkapnya di sini.
Daftar Gaji TNI 2024
Berikut daftar gaji TNI 2024 terbaru berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, selengkapnya.
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI