Berapa Uang Santunan untuk Anggota KPPS yang Meninggal Dunia, Nominal Biaya Perlindungan dan Gaji Terbaru

- 30 Januari 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi - Berapa uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, segini nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS terbaru.
Ilustrasi - Berapa uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, segini nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS terbaru. /Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, segini nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS terbaru.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari ini kian disorot warganet mulai dari tugas hingga gajinya.

Beberapa info terkait KPPS Pemilu 2024 hingga adakah uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia juga ditanyakan.

Berapa uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal atau mengalami cedera, cek biaya perlindungan dan gaji KPPS.

Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS? Ini Tugas Tiap Anggota dan Honor Gaji

Sebagai informasi, petugas KPPS sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dan sudah mulai bertugas sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Tugas KPPS sendiri yakni mulai dari persiapan sebelum pemungutan suara seperti menyebar undangan hingga sosialisasi.

Saat proses pemungutan suara, KPPS memastikan pemilih yang masuk pada bilik suara merupakan orang yang memiliki hak dan memiliki surat undangan C6.

Kemudian, petugas KPPS juga memiliki tugas melakukan perhitungan suara setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Apakah Ada? Segini Gaji Petugas KPPS, Tugas, dan Masa Kerja di Pemilu 2024

Terkait tunjangan KPPS yang mengalami cedera atau meninggal dunia juga turut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Melalui peraturan tersebut, petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.

Berikut nominal biaya perlindungan KPPS 2024 dan santunan jika mengalami kecelakaan.

-Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang

- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang

- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga: Perbedaan Gaji KPPS dan PTPS 2024 per Orang, Besar Mana? Kapan Gaji KPPS & PTPS Cair? Ini Tugas & Masa Kerja

Sementara itu, berikut gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 terbaru yang didapati mengalami kenaikan 2 kali lipat daripada tahun sebelumnya.

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Demikian informasi berapa uang santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, segini nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS terbaru.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x