Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Apakah Ada? Segini Gaji Petugas KPPS, Tugas, dan Masa Kerja di Pemilu 2024
Terkait tunjangan KPPS yang mengalami cedera atau meninggal dunia juga turut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Melalui peraturan tersebut, petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.
Berikut nominal biaya perlindungan KPPS 2024 dan santunan jika mengalami kecelakaan.
-Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang