Penerima BSU ditentukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat memiliki gaji dasar sesuai ketetapan Kemnaker dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi berlanjut, meninggalkan banyak pekerja dalam ketidakpastian mengenai bantuan di tahun 2024.
Namun, pekerja Indonesia tidak perlu berkecil hati. Pada tahun 2024, pemerintah kembali menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dioperasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan utama PKH adalah untuk membantu masyarakat miskin keluar dari jerat kemiskinan.
Program ini mencakup berbagai kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.
Para pekerja yang ingin menerima manfaat dari PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos. Untuk mendaftar, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Rincian bantuan yang diberikan meliputi:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-