BERITA DIY - Salah satu bantuan pemerintah yang masih tersedia di tahun 2024 adalah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Apakah bantuan ini bisa dicairkan? Simak penjelasannya di artikel ini.
Bagi para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) segeralah cek apakah masih mendapatkan bantuan di tahun 2024 ini. Cara ceknya juga cukup mudah, yakni lewat HP masing-masing.
Sebagai informasi, KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Lalu, bedanya dengan peserta BPJS Kesehatan apa? Maka jawabannya adalah PBI-JK mendapatkan bantuan iuran di setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah.
Untuk besar iuran dari PBI-JK ini adalah sebesar Rp 42.000 per orang di tiap bulannya. Nantinya, bantuan ini akan langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima masing-masing.
Bantuan KIS 2024 Apakah Bisa dicairkan?
Pertanyaan tentang apakah KIS bisa dicairkan atau tidak menjadi hal yang paling sering ditanyakan.
Maka, jawabannya adalah bantuan KIS 2024 ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada sang penerima. Karena bantuan KIS ini bukanlah bantuan layaknya PKH atau BPNT.
Walaupun bantuan KIS 2024 ini tidak bisa dicairkan, bantuan ini tetap bisa dimanfaatkan apabila sang penerima bantuan menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit ataupun puskesmas.
Jadi, tenang saja walaupun bantuan bukan dalam uang, tetapi fasilitas kesehatan terjamin apabila memanfaatkan penggunaan bantuan KIS 2024 ini.
Lalu, bagaimana cara mengecek bantuan KIS 2024 ini? Simak selengkapnya di bawah ini
Cara Cek Bantuan KIS 2024
Cara cek bantuan KIS 2024 ini cukup mudah bahkan, para penerima bisa cek lewat HP masing-masing.
Untuk mengecek bantuan KIS ini bisa dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan website resminya dan cara kedua adalah menggunakan aplikasi WhatsApp.
Simak di bawah ini untuk langkah-langkahnya secara lengkap. Adapun langkah lengkapnya adalah sebagai berikut :
Cara Cek PBI-JK via Website Resmi :
- Langkah pertama yang dilakukan oleh para penerima adalah buka laman resminya di cekbansos.kemensos.go.id
- Setelah itu, masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan masing-masing
- Setelah memasukkan wilayah, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha di kolom yang tersedia.
- Klik opsi “Cari Data”. Sistem akan mencarikan nama penerima manfaat dari yang diinputkan sebelumnya.
- Jika memang penerima terdaftar sebagai penerima PBI-JK, maka diminta penerima mengecek kolom PBI-JK yang tersedia di laman website.
- Sedangkan, jika memang penerima tidak masuk dalam daftar penerima PBI-JK, maka nanti akan muncul keterangan “Tidak terdapat Peserta/PM”.
Cara Cek PBI-JK via WhatsApp :
- Langkah pertama adalah, hubungi call center PBI-JK, Chika di nomor WhatsApp: 0811-8750-400.
- Jika sudah dibalas oleh sistem, maka klik opsi “informasi”, pilih bagian Cek Status Peserta.
- Setelah itu, masukkan nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang memang ingin diketahui oleh peserta/penerima.
- Jika sudah dirasa benar tentang nomor yang dimasukkan, langkah selanjutnya adalah penerima diminta untuk mengisikan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD misalkan contoh : 20020418
- Setelah itu, langkah terakhir adalah akan diberi tahu tentang status sebagai penerima atau tidak.
Demikianlah informasi terkait apakah bisa bantuan KIS 2024 dari mulai jawaban bisa dicairkan atau tidak, hingga cara cek penerima Bantuan KIS 2024. Semoga bermanfaat. *** Hayyu Shafa