2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud, Cek Data Terbaru Penerima Bantuan Anak Sekolah Ada BLT Rp 1 Juta
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dengan adanya BLT Rp 1 juta PIP Kemdikbud 2024, diharapkan siswa bisa mendapat hak pendidikan selama 12 tahun.