3. Login Ulang: Masuk menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
4. Pilih Menu Daftar Usulan: Ini untuk mendaftar sebagai calon penerima.
5. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi semua informasi yang dibutuhkan dengan benar.
Meski program BPUM telah berakhir, PKH membuka peluang baru bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Ini adalah langkah baik untuk mendukung pemulihan ekonomi para pelaku UMKM yang masih terdampak pandemi.
Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar di program PKH dan terus memantau informasi terbaru dari pemerintah.***