Kerja Sebulan, Honor Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang Lengkap Tugasnya

- 12 Januari 2024, 16:35 WIB
Daftar honor gaji KPPS Pemilu 2024 per orang lengkap apa saja tugas Pengawas Pemilu selama kerja dalam sebulan.
Daftar honor gaji KPPS Pemilu 2024 per orang lengkap apa saja tugas Pengawas Pemilu selama kerja dalam sebulan. /Tangkap layar Klik Sumsel

- Pemungutan Suara (PPS)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan

- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Baca Juga: Link Download PDF Contoh Tes Wawancara PTPS Pemilu 2024 Sebagai Pengawas TPS

Selain mendapatkan honor gaji, KPPS badan Ad Hoc juga menerima santunan kecelakaan kerja dengan besaran:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Siapa yang berhak menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 antara lain WNI usia 17-55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah ialah SMA.

Sementara, tugas KPPS ialah menjaga kotak suara dari manipulasi. Menjaganya dari setelah perhitungan hingga setelah kotak disegel.

Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024: Ini Syarat, Jadwal, Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah