- Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Baca Juga: Link Download PDF Contoh Tes Wawancara PTPS Pemilu 2024 Sebagai Pengawas TPS
Selain mendapatkan honor gaji, KPPS badan Ad Hoc juga menerima santunan kecelakaan kerja dengan besaran:
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Siapa yang berhak menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 antara lain WNI usia 17-55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah ialah SMA.
Sementara, tugas KPPS ialah menjaga kotak suara dari manipulasi. Menjaganya dari setelah perhitungan hingga setelah kotak disegel.