Daftar alasan yang diperbolehkan untuk dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Tugas Saksi TPS dan Cara Kerja Saksi dalam Pemilu 2024, Cek Berapa Gaji yang Diterima?
Melansir laman Instagram @kpu_ri, alasan pemilih dapat pindah tempat pencoblosan terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:
Batas Akhir 15 Januari 2024
Batas akhir 15 Januari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
- Menjadi rehabilitas narkoba (Dalam Negeri)
- Bekerja di luar domisili
- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Administrasi PTPS Pemilu 2024, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi
Batas Akhir 7 Februari 2024
Batas akhir 7 Februari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Adapun dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih berupa:
- KTP-el atau KK;
- Lampiran salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.