BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek NIK KTP penerima bpum BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, daftar BPUM 2024, BPUM 2024 kapan cair, dan BLT UMKM 2024 apakah ada.
Dampak pandemi COVID-19 yang tak terduga telah memberikan tantangan besar bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebagai tulang punggung ekonomi negara, UMKM menghadapi kesulitan serius.
Namun, ada kabar baik untuk tahun 2024, khususnya bagi UMKM yang belum terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id.
Respons Awal Pemerintah
Pada 2020, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan responsif meluncurkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM yang memenuhi syarat, mencakup sekitar 12 juta penerima di seluruh Indonesia.
Kemudian pada 2021, di tengah perubahan kondisi ekonomi, program BPUM mengalami penyesuaian.
Bantuan yang semula Rp 2,4 juta dikurangi menjadi Rp 1,2 juta, namun tetap ditujukan untuk 12 juta penerima.
Pada 2021, verifikasi status penerimaan bantuan BPUM bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).
Akan tetapi, di 2022, kedua link tersebut mengalami kendala. Link eform.bri.co.id tidak meng-update data, sementara banpresbpum.id tidak lagi dapat diakses.
Menyikapi pemulihan kondisi UMKM pada 2023, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program BPUM pada 2024.
Sebagai gantinya, Program Keluarga Harapan (PKH) dijalankan kembali oleh Kemensos. PKH di 2024 ini bertujuan untuk membantu masyarakat termasuk UMKM yang masih mengalami kesulitan ekonomi.
Rincian Bantuan BST PKH Tahun 2024
- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp. 3.000.000,-
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
- Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Langkah-langkah Mendaftar PKH
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Tersedia di Google Play Store.
2. Daftar Akun: Gunakan data diri (KTP, KK, dan foto selfie).
3. Login dengan User ID dan Password: Setelah pendaftaran akun berhasil.
4. Pilih 'Daftar Usulan': Dalam aplikasi, pilih menu ini untuk proses pendaftaran.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran: Isi dengan data diri yang benar dan lengkap.
Meskipun program BPUM telah dihentikan, PKH diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif bagi UMKM dan masyarakat yang memerlukan dukungan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk tetap proaktif dan terus memantau informasi terbaru dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan di tahun 2024 menawarkan peluang baru bagi UMKM yang belum terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id untuk tetap mendapatkan bantuan.
Melalui PKH, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada. Ini adalah kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan kembali momentum mereka dan terus tumbuh dalam ekonomi Indonesia yang dinamis.***