3. Login dengan User ID dan Password: Setelah pendaftaran akun berhasil.
4. Pilih 'Daftar Usulan': Dalam aplikasi, pilih menu ini untuk proses pendaftaran.
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran: Isi dengan data diri yang benar dan lengkap.
Meskipun program BPUM telah dihentikan, PKH diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif bagi UMKM dan masyarakat yang memerlukan dukungan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk tetap proaktif dan terus memantau informasi terbaru dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan di tahun 2024 menawarkan peluang baru bagi UMKM yang belum terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id untuk tetap mendapatkan bantuan.
Melalui PKH, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada. Ini adalah kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan kembali momentum mereka dan terus tumbuh dalam ekonomi Indonesia yang dinamis.***