Honor PTPS Pemilu 2024 Berapa? Ini Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran

- 27 Desember 2023, 12:10 WIB
Honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 terbaru berapa? Serta berikut ini tugas, syarat, dan jadwal pendaftaran.
Honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 terbaru berapa? Serta berikut ini tugas, syarat, dan jadwal pendaftaran. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

BERITA DIY - Simak informasi honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 terbaru berapa? Serta berikut ini tugas, syarat, dan jadwal pendaftaran PTPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disingkat PTPS merupakan salah satu petugas yang akan ada dalam proses Pemilu 2024 mendatang.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 1 PTPS yang wajib saat proses Pemilu berlangsung.

Dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sendiri akan dibuka pada 2 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Jadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Secara umum, tugas dari PTPS pada Pemilu 2024 mendatang yaitu sebagai berikut:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
  2. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pergerakkan hasil penghitungan suarat dari TPS ke PPS
  3. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan
  4. Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/Desa.

Lantas berapa gaji PTPS Pemilu 2024 serta syarat dan jadwal pendaftarannnya?

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Berkas-Berkas yang Harus Disiapkan

Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara Seleksi KPPS Pemilu 2024 Usai Lolos Administrasi Hari Ini 26 Des 2023

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x