13. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi . Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
16. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang No7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban: Ada 11 Tahapan
17. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban: 7 hari.
Baca Juga: Link Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Apakah Ada? Docs Google Dokumen Persyaratan KPPS 2024
18. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?