Debt Collector Langsung Tagih ke Rumah Apa Boleh? Catat Aturan Pemberian Peringatan ke Debitur Pinjol

- 12 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Debt collector langsung tagih ke rumah apa boleh, simak aturan pemberi peringatan ke debitur pinjol galbay pinjaman online.
Ilustrasi - Debt collector langsung tagih ke rumah apa boleh, simak aturan pemberi peringatan ke debitur pinjol galbay pinjaman online. /Pexels/Fauxels

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang Bukan Solusi, Utang Pinjol Auto Lunas Pakai Cara dan Metode Ini

3. Pemberitahuan Terakhir:

- Jika tunggakan terus berlanjut, pemberitahuan terakhir dapat diberikan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

- Mungkin mencakup informasi tentang kemungkinan tindakan hukum atau pelaporan ke lembaga kredit.

Sebagai tambahan informasi, pihak OJK sudah memberikan aturan terkait penagihan terbaru termasuk untuk pinjol.

Berikut adalah ketentuan cara penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi:

- Platform pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
- Penyelenggara harus memberitahukan pihak yang berutang tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
- Jika penerima dana wanprestasi, platform harus memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo
- Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tidak langsung lewat telepon, panggilan video dan media lainnya atau field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka
- Tenaga penagihan harus dilatih tentang tugas dan etika penagihan
- Jika pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi
- Identitas setiap tenaga penagihan harus dicatat dengan baik

Baca Juga: Tanpa ganti Nomor HP! Langkah Praktis Mengurangi Hutang saat Tagihan Pinjol Terlanjur Menumpuk Galbay

OJK kemudian juga mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
- Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
- Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x