Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini, Syarat, dan Gaji

- 11 Desember 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi. Dibuka mulai hari ini, berikut cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, syarat, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Dibuka mulai hari ini, berikut cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, syarat, dan besaran gaji yang diterima. /Antara Foto/Jessica Wuysang

BERITA DIY - Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

Bagi masyarakat yang tertarik dan berminat mendaftar, simak cara pendaftaran, syarat, dan besaran gajinya.

Anggota KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua yang bertugas menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Adapun untuk masa kerja KPPS yakni pada 25 Januari - 25 Februari 2024.

Lalu apa saja syarat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024?

Baca Juga: Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Syarat petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran hingga Tahapan Seleksi

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut cara pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024:

1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

4. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.

5. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

6. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
  • Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Demikian informasi mengenai cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dibuka mulai hari ini, syarat, dan gaji.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah