BERITA DIY - Berikut ini tugas KPPS Pemilu 2024, jadwal, dan syarat pendaftaran hingga tahapan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kurang dari tiga bulan lagi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai bersiap.
Salah satu yang dipersiapkan yaitu pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua.
Ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas yang berbeda-beda dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Tugas KPPS Pemilu 2024
1. Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)
- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.