Siswa yang merasa memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima KJP NOvember 2023 namun tidak dapat uang tunai, bisa lapor ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) atau Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Siswa juga bisa melakukan pengaduan ke beberapa kanal berikut ini:
- Nomor telepon (021) 8571012
- Nomor telepon 0815 8595 8702 atau 0815 8595 8706
- Email: [email protected]
- kjp.jakarta.go.id
Siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP November 2023 akan dapat uang tunai bulanan berupa biaya ruti, biaya berkala, dan SPP untuk siswa swasta.
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan nominal uang dalam jumlah yang berbeda. Begitu pula dengan jumlah penerimanya.
Sebelum mengetahui rincian uang per bulan untuk masing-masing siswa, simak dulu cara cek jadwal atau info KJP November 2023 kapan cair dan tanggal berapa: