UMKM TERDAFTAR DI SINI Dapat BLT Rp 3 Juta di November 2023 Tanpa Cek BPUM BRI eform.bri.co.id, Daftar Kesini

- 7 November 2023, 12:04 WIB
Info BPUM terbaru, cek daftar nama penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, dan daftar online BLT UMKM.
Info BPUM terbaru, cek daftar nama penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, dan daftar online BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info BPUM terbaru, cek daftar nama penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, dan daftar online BLT UMKM.

Ketahui UMKM yang terdaftar di situs berikut dapat BLT sebesar Rp 3 juta di November 2023 tanpa terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id, daftar online di situs berikut.

Ketika pandemi COVID-19 merebak, gelombang dampaknya menghantam semua lini kehidupan masyarakat, tak terkecuali Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan nadi ekonomi rakyat.

Berangkat dari realita ini, Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menginisiasi sebuah langkah pemulihan dengan merilis program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020.

Baca Juga: UMKM INPUT NIK KTP ke Link Ini Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta November 2023 Tanpa Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

Dalam gelombang pertama program BPUM, tiap pelaku UMKM yang lolos seleksi diberikan suntikan dana segar sebesar Rp 2,4 juta.

Tujuan dari insentif ini tidak lain adalah untuk meringankan beban ekonomi yang dipikul para pelaku UMKM akibat pandemi. Program BPUM berhasil merangkul hingga 12 juta penerima yang tersebar di berbagai pelosok tanah air.

Sebagai kelanjutan, pada 2021, program ini tetap dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian.

Perubahan yang paling mencolok adalah pengurangan jumlah bantuan menjadi Rp 1,2 juta per penerima.

Baca Juga: CEK KTP NIK Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta November 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

Namun, hal ini tidak mengurangi jumlah total penerima manfaat yang masih tetap sebanyak tahun sebelumnya.

Kala itu, para pelaku UMKM dimudahkan dengan adanya link eform.bri.co.id dari BRI dan banpresbpum.id dari BNI untuk memeriksa status penerimaan bantuan.

Pemberhentian BPUM 

Namun, berita tidak menyenangkan tiba saat situs eform.bri.co.id berhenti menyediakan update data terbaru dan link banpresbpum.id tidak lagi dapat diakses karena telah kedaluwarsa pada tahun 2022.

Pemerintah sempat berencana melanjutkan BPUM, tapi hingga penghujung tahun itu, realisasi bantuan belum juga terwujud.

Baca Juga: UMKM Daftar Kesini! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima November 2023, Cek Nama Bukan BPUM BRI eform.bri.co.id

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengumumkan pada tahun 2023 bahwa BPUM tidak akan diteruskan.

Alasannya, pemerintah menganggap UMKM sudah cukup pulih dan mampu bertahan, sehingga bantuan tersebut dirasa tidak lagi perlu.

Meskipun demikian, pemerintah tetap menyiagakan diri untuk segala kemungkinan perkembangan ekonomi ke depan.

Tidak ada kata menyerah bagi pelaku UMKM karena pemerintah memperkenalkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai jalur bantuan sosial yang bisa diakses di tahun 2023.

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! UMKM Tak Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT Rp 2 Juta di 2023, Cek Nama Kesini

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mendukung kelompok masyarakat yang rentan termasuk UMKM yang memenuhi syarat.

PKH menawarkan sejumlah bantuan yang dikategorikan sesuai kebutuhan masyarakat:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp. 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
  • Lansia: Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: CEK KTP NIK Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta di Oktober 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

Langkah-Langkah Mendaftar PKH bagi UMKM

Para pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima PKH bisa mengikuti langkah berikut untuk mendaftar:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos: Pertama-tama, download aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

  2. Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun di aplikasi, lakukan pendaftaran menggunakan data pribadi yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.

  3. Login ke Aplikasi: Setelah akun terdaftar, login menggunakan user id dan password yang telah dibuat.

  4. Mengakses Menu Aplikasi: Di dalam aplikasi, terdapat berbagai menu seperti Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

  5. Melakukan Pendaftaran: Untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH, klik pada menu 'Daftar Usulan' dan isi data diri secara lengkap, termasuk mengunggah foto selfie dan foto rumah sebagai bukti domisili.

Dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta dari program PKH, pemerintah berharap UMKM dapat semakin berdaya dan membangun kembali perekonomian Indonesia yang inklusif. Meski BPUM telah berakhir, dukungan kepada pelaku UMKM tidak akan pernah surut.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah