Bansos PKH untuk UMKM
Pelaku usaha mikro (UMKM) masih bisa meraih BLT meski BPUM sudah tidak dibuka lagi di tahun 2023 yakni melalui program bansos PKH.
Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan dari Pemerintah dengan target utama yakni masyarakat dengan kategori miskin.
Apabila UMKM memenuhi syarat sebagai penerima PKH, maka bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2023:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIK KTP.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
- Bukan golongan PNS, Polri/TNI dan Pegawain BUMN/BUMD.