Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas Tsaqibbiru Re A Penggugat Syarat Usia Capres Cawapres ke MK

- 17 Oktober 2023, 10:05 WIB
Sosok Boyamin Saiman ayah Almas Tsaqibbiru Re A penggugat syarat batas usia Capres Cawapres ke MK.
Sosok Boyamin Saiman ayah Almas Tsaqibbiru Re A penggugat syarat batas usia Capres Cawapres ke MK. /Antara Foto/I.C. Senjaya

BERITA DIY - Berikut infromasi sosok Boyamin Saiman ayah Almas Tsaqibbiru Re A penggugat syarat usia Capres Cawapres ke MK.

Nama Boyamin Saiman sedang hangat diperbincangkan setelah anaknya yang bernama Almas Tsaqibbiru Re A menggugat syarat usia Capres Cawapres yang disahkan oleh MK.

Anak Boyamin Saiman itu diketahui mempermasalahkan batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang telah disahkan oleh MK.

Ketika dikonfirmasi, Boyamin Saiman pun mengatakan bahwa Almas Tsaribbirru Re A adalah anaknya. Tetapi dia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan batas usia Capres Cawapres yang dilayangkan oleh anaknya ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Profil Gembong Warsono Politikus PDIP yang Meninggal Dunia, Biodata Nama, Umur, Asal, Lahir, Jabatan, Karier

Boyamin Saiman juga mengatakan anaknya mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan. Dia pun mengaku tak turut serta dalam permasalahan anaknya.

Diketahui, Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo 20 Juli 1969.

Dia diketahui merupakan seorang pengacara sekaligus pendiri dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin Saiman merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sebelum aktif bersama MAKI, ayah Almas Tsaqibbiru Re A merupakan anggota DPRD Solo dari fraksi PPP tahun 1997.

Baca Juga: Profil Mario Aji Pembalap Nomor 64 di Moto3, Biodata Rider Asal Indonesia Naik kelas ke Moto2 2024

Saat masih menjadi anggota dewan, Boyamin Saiman dikenal lantang dan vokal mengenai masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Boyamin Saiman pun disebut-sebut sudah pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru.

Setelah masa jabatan sebagai anggota DPRD Solo berakhir, Boyamin Saiman pindah ke Semarang. Dia pun aktif di LSM dengan bergabung dengan LBH, kemudian ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998.

Beberapa tahun tinggal di Semarang, Boyamin Saiman memutuskan hijrah ke Ibu Kota untuk memajukan karier sebagai pengacara. Kemudian lahirlah MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Baca Juga: Biodata Habib Muhammad Alex Al-Hamid yang Fotonya Viral Diunggah di Profil WA: Usaha, Umur, hingga Asal Kota

Diketahui ayah dari Almas Tsaribbirru Re A sempat beberapa kali berurusan dengan pihak berwenang. Pada tahun 2012, Boyamin Saiman ditangkap polisi karena memperkarakan proyek Bank Dunia di Jambi.

Kemudian pada tahun 2019, Boyamin Saiman dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo PN Semarang.

Boyamin Saiman berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim.

Demikian informasi sosok Boyamin Saiman ayah Almas Tsaqibbiru Re A penggugat syarat usia Capres Cawapres ke MK.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah