BERITA DIY - Bukan BPUM eform.bri.co.id, UMKM dapatkan bantuan Rp3 juta di 2023 dengan daftar online ke sini. Cek informasi selengkapnya di artikel ini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM adalah program pemberian bantuan kepada pelaku usaha UMKM yang mengalami kesulitan permodalan.
Diketahui, BPUM pertamakali disalurkan kepada UMKM pada tahun 2020 dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima.
Lalu program BPUM kembali dilanjutkan tahun 2021 menyasar 12,8 juta pelaku UMKM dengan nominal bantuan Rp1,2 juta per orang.
Disalurkannya BPUM bertujuan untuk membantu pelaku UMKM terdampak pademi Covid-19 agar tetap produktif dan bergeliat.
Namun sejak Covid-19 ditetapkan menjadi endemi pada tahun 2022, pemerintah pun resmi menghentikan program BPUM.
Oleh sebab itu di tahun 2023 ini, BPUN atau BLT UMKM dipastikan tidak akan disalurkan lagi oleh pemerintah.
Lalu jika tidak ada BPUM bagaimana cara UMKM dapat bantuan Rp3 juta di tahun 2023?