Urutan Pangkat TNI AU, AL, AD dari Terendah sampai Tertinggi dan Singkatan Sesuai PP No 39 Tahun 2010

- 4 Oktober 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi. Urutan pangkat TNI terdiri atas pangkat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dari tertinggi sampai terendah diatur berdasarkan PP No 39 Tahun 2010.
Ilustrasi. Urutan pangkat TNI terdiri atas pangkat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dari tertinggi sampai terendah diatur berdasarkan PP No 39 Tahun 2010. /PIXABAY/Pexels

 

BERITA DIY - Berikut urutan pangkat TNI dari terendah sampai tertinggi termasuk pangkat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU lengkap.

Tingkat kepangkatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dari terendah sampai tertinggi sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam PP No 39 Tahun 2010 disebutkan daftar pangkat TNI yang hierarki berdasarkan wewenang dan tanggung jawab keprajuritan tentara.

Sebelum pangkat TNI, untuk diketahui TNI terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Berikut urutan pangkat TNI RI:

  • Perwira
  • Bintara
  • Tamtama.

Baca Juga: Berapa Tahun Sekali PPPK Naik Golongan, Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Jabatan? Cara Kenaikan Pangkat P3K

Daftar urutan pangkat TNI AD dari tertinggi sampai terendah

Berikut ini rincian daftar pangkat TNI AD Perwira, Bintara, dan Tamtama lengkap singkatannya:

Pangkat Perwira TNI AD:

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal TNI (LETJEN TNI)
  • Mayor Jenderal TNI (MAYJEN TNI)
  • Brigadir Jenderal TNI (BRIGJEN TNI)
  • Kolonel (KOL)
  • Letnan Kolonel (LETKOL)
  • Mayor (MAY)
  • Kapten (KAPT)
  • Letnan Satu (LETTU)
  • Letnan Dua (LETDA).

Pangkat Bintara TNI AD:

  • Pembantu Letnan Satu (PELTU)
  • Pembantu Letnan Dua (PELDA)
  • Sersan Mayor (SERMA)
  • Sersan Kepala (SERKA)
  • Sersan Satu (SERTU)
  • Sersan Dua (SERDA).

Pangkat Tamtama TNI AD:

  • Kopral Kepala (KOPKA)
  • Kopral Satu (KOPTU)
  • Kopral Dua (KOPDA)
  • Prajurit Kepala (PRAKA)
  • Prajurit Satu (PRATU)
  • Prajurit Dua (PRADA).

Baca Juga: Profil Kepala Basarnas Tersangka KPK Henri Alfiandi, Harta Kekayaan, Pangkat Militer, dari TNI Matra Apa?

Daftar urutan pangkat TNI AL dari tertinggi sampai terendah

Berikut ini rincian daftar pangkat TNI AL Perwira, Bintara, dan Tamtama lengkap singkatannya:

Pangkat Perwira TNI AL:

  • Laksamana TNI
  • Laksamana Madya TNI (LAKSDYA TNI)
  • Laksamana Muda TNI (LAKSDA TNI)
  • Laksamana Pertama TNI (LAKSMA TNI)
  • Kolonel (KOL)
  • Letnan Kolonel (LETKOL)
  • Mayor (MAY)
  • Kapten (KAPT)
  • Letnan Satu (LETTU)
  • Letnan Dua (LETDA).

Pangkat Bintara TNI AL:

  • Pembantu Letnan Satu (PELTU)
  • Pembantu Letnan Dua (PELDA)
  • Sersan Mayor (SERMA)
  • Sersan Kepala (SERKA)
  • Sersan Satu (SERTU)
  • Sersan Dua (SERDA).

Pangkat Tamtama TNI AL:

  • Kopral Kepala (KOPKA)
  • Kopral Satu (KOPTU)
  • Kopral Dua (KOPDA)
  • Kelasi Kepala (KLK)
  • Kelasi Satu (KLS)
  • Kelasi Dua (KLD).

Baca Juga: Daftar Pangkat TNI AD, TNI AL, TNI AU Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah

Daftar urutan pangkat TNI AU dari tertinggi sampai terendah

Berikut ini rincian daftar pangkat TNI AU Perwira, Bintara, dan Tamtama lengkap singkatannya:

Pangkat Perwira TNI AU:

  • Marsekal TNI
  • Marsekal Madya TNI (MARSDYA TNI)
  • Marsekal Muda TNI (MARSDA TNI)
  • Marsekal Pertama TNI (MARSMA TNI)
  • Kolonel (KOL)
  • Letnan Kolonel (LETKOL)
  • Mayor (MAY)
  • Kapten (KAPT)
  • Letnan Satu (LETTU)
  • Letnan Dua (LETDA).

Pangkat Bintara TNI AU:

  • Pembantu Letnan Satu (PELTU)
  • Pembantu Letnan Dua (PELDA)
  • Sersan Mayor (SERMA)
  • Sersan Kepala (SERKA)
  • Sersan Satu (SERTU)
  • Sersan Dua (SERDA).

Pangkat Tamtama TNI AU:

  • Kopral Kepala (KOPKA)
  • Kopral Satu (KOPTU)
  • Kopral Dua (KOPDA)
  • Prajurit Kepala (PRAKA)
  • Prajurit Satu (PRATU)
  • Prajurit Dua (PRADA).

Baca Juga: Arti Kata Tituler Adalah Apa Menurut KBBI dan Berapa Gaji Tunjangan Pangkat Letkol Tituler TNI AD

Demikianlah urutan pangkat TNI terdiri atas pangkat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dari tertinggi sampai terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x