Berapa Tahun Sekali PPPK Naik Golongan, Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Jabatan? Cara Kenaikan Pangkat P3K

- 4 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari.
Ilustrasi - Berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari. /Tangkap layar bkn.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari, cek di sini.

Info PPPK banyak dicari mulai dari berapa tahun sekali PPPK naik golongan, kenaikan gaji berkala, hingga dapat jabatan baru.

Selain itu, cara kenaikan pangkat pada PPPK juga kian banyak dibicarakan apakah bisa apa syaratnya.

PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja salah satu jenis ASN selain PNS.

Baca Juga: Link Download RUU ASN 2023 Final PDF yang Disahkan Hari Ini, Simak Isi Aturan Revisi untuk Honorer hingga PPPK

Selanjutnya PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas, sehingga pegawai tidak tetap.

Terkait PPPK bisa naik pangkat tercantum dalam Permenpan RB nomor 14 tahun 2019 yang mengatur hal tersebut.

PPPK yang bisa naik pangkat adalah mereka yang menduduki jabatan fungsional atau JF yang terdiri dari 2 jenis yakni PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan golongan PPPK, belum ada peraturan terkait tersebut termasuk pada Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 3.000 Karakter

Dengan begitu PPPK tidak bisa naik golongan seperti Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Namun begitu PPPK bisa naik gaji berkala sesuai dengan kinerja dan kebijakan upah minimum pemerintah.

Terkait mekanisme kenaikan pangkat PPPK bisa terjadi jika terdapat kekosongan jabatan yang lebih tinggi di instansi tempat bekerja.

Selanjutnya pihak instansi dapat memberi penawaran pada seorang PPPK untuk menempati jabatan yang kosong tersebut.

Namun perlu dicatat bahwa PPPK haris mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya untuk bisa ditempatkan ke posisi lebih tinggi.

Baca Juga: Contoh Soal Observasi PPPK Guru 2023 dan Pembahasan Cek Apa Saja yang Diujikan pada PPPK

Selain itu, PPPK juga harus mengikuti serangkaian seleksi untuk jabatan yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan kenaikan pangkat PPPK tersebut tercantum dalam Ayat 2 Pasal 7 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019.

Berapa Tahun Sekali PPPK Bisa Naik Pangkat

Terkait hal tersebut, tidak ada kepastian berapa tahun sekali PPPK bisa naik pangkat, hal ini berkaitan dengan ketersediaan dan jangka waktu pengisian jabatan yang tidak menentu di setiap instansi.

Jabatan kosong yang bisa diisi PPPK tersebut bisa tersedia dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Dengan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan jabatan fungsional di instansi.

Baca Juga: 10 Link Formasi CPNS dan PPPK: KPK, Kemenkum HAM, dan Kejaksaan Agung, serta Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Apakah PPPK Bisa naik Gaji Berkala

Berdasarkan regulasi yang ada kenaikan gaji berkala PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu, dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Berikut syarat kenaikan gaji PPPK secara berkala, berdasar Pasal 3 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023:

- PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- PPPK telah mencapai nilai 'baik' dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.

Sebagai informasi, ketentuan di atas dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Persyaratan kenaikan gaji berkala bagi PPPK Golongan V diatur secara khusus sebagai berikut:

- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun MKG
- Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir.

Demikian informasi berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari, cek di sini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x