Berapa Tahun Sekali PPPK Naik Golongan, Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Jabatan? Cara Kenaikan Pangkat P3K

- 4 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari.
Ilustrasi - Berapa tahun sekali PPPK naik golongan, bisa naik golongan, bisa naik gaji berkala dan dapat jabatan? Cara kenaikan pangkat PPPK dicari. /Tangkap layar bkn.go.id

Terkait hal tersebut, tidak ada kepastian berapa tahun sekali PPPK bisa naik pangkat, hal ini berkaitan dengan ketersediaan dan jangka waktu pengisian jabatan yang tidak menentu di setiap instansi.

Jabatan kosong yang bisa diisi PPPK tersebut bisa tersedia dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Dengan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan jabatan fungsional di instansi.

Baca Juga: 10 Link Formasi CPNS dan PPPK: KPK, Kemenkum HAM, dan Kejaksaan Agung, serta Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Apakah PPPK Bisa naik Gaji Berkala

Berdasarkan regulasi yang ada kenaikan gaji berkala PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu, dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Berikut syarat kenaikan gaji PPPK secara berkala, berdasar Pasal 3 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023:

- PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- PPPK telah mencapai nilai 'baik' dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.

Sebagai informasi, ketentuan di atas dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Persyaratan kenaikan gaji berkala bagi PPPK Golongan V diatur secara khusus sebagai berikut:

- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun MKG
- Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah