Besaran atau nominal PIP yang diterima oleh siswa Dikdasmen dan Madrasah sama, yakni paling tinggi Rp 1 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (siswa kelas awal dan akhir hanya Rp 225 ribu).
- Siswa SMPA: Rp 750 ribu per tahun (siswa kelas awal dan akhir hanya Rp 375 ribu).
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun (siswa kelas awal dan akhir hanya Rp 500 ribu).
Syarat penerima dan tujuan penggunaan PIP Rp 1 juta untuk dari Kemdikbud dan Kemenag juga sama.
PIP Rp 1 juta ini diberikan untuk siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus lainnya sesuai yang sudah ditetapkan.
Bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan pendidikan dan sekolah, seperti:
1. pembelian buku/kitab dan alat tulis
2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya