1. Melawan arus lalu lintas, melanggar Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat berkendara, melanggar Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak punya SIM, melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Adapun daftar titik lokasi cegatan di Jogja terletak di semua kota dan kabupaten, mulai dari Kota Jogja, Kabuputen Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Gunungkidul.