Dengan kata lain, kegiatan sekolah, kerja, maupun aktivitas kantor akan berjalan seperti biasa, kecuali jika ada instansi yang memberikan kebijakan yang berbeda.
Pada September, Oktober, November, dan Desember 2023, hanya tersisa 2 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama. Pada Oktober dan November tidak ada hari libur nasional atau cuti bersama.
Libur akan didapatkan kembali pada Senin, 25 Desember 2023 karena bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2023. Lalu pada Selasa, 26 Desember 2023 akan ada cuti bersama.
Informasi tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama berikut diambil dari SKB 3 Menteri (Menag), (Menaker), (Menteri PANRB) terbaru yang diterbitkan pada 16 Juni 2023.
Daftar hari libur nasional September - Desember 2023:
28 September: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama September - Desember 2023:
26 Desember: cuti bersama Hari Raya Natal
Download SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 terbari -> KLIK DI SINI