Rincian Biaya Pelanggaran Operasi Zebra September 2023, Jadwal Sampai Kapan Jam Berapa, Lokasi Yogyakarta

- 4 September 2023, 18:15 WIB
Info biaya pelanggran Operasi Zebra September 2023, jadwal Operasi Zebra kapan jam berapa, dan lokasi Operasi Zebra Progo di Yogyakarta.
Info biaya pelanggran Operasi Zebra September 2023, jadwal Operasi Zebra kapan jam berapa, dan lokasi Operasi Zebra Progo di Yogyakarta. /Facebook.com/Polda DI Yogyakarta

BERITA DIY - Berikut biaya pelanggran Operasi Zebra September 2023, jadwal Operasi Zebra sampai kapan jam berapa, dan lokasi Operasi Zebra Progo di Yogyakarta.

Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) telah memerintahkan jajaran polres di kelima kabupaten/kota menggelar Operasi Zebra September 2023.

Operasi Zebra September 2023 akan diberlakukan di lima titik lokasi kabupaten/kota Yogyakarta antara lain di Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Jogja, dan Sleman.

"Operasi Zebra Progo 2023 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," ucap Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso saat memimpin Apel Gelar Pasukan di Halaman Mapolda DIY, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Di Mana Saja? Mulai Jam Berapa? Ini Lokasi Operasi Zebra Jawa Tengah, Jogja hingga Bogor

Adapun jadwal Operasi Zebra Progo 2023 akan diberlangsung mulai tanggal 4-17 September 2023 biasanya ada tiap pagi hingga siang pukul 10.00-13.00.

Namun, tidak menutup kemungkinan jam Operasi Zebra September 2023 tersebut akan berubah sewaktu-waktu, dan menjadi kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Polda DIY.

Dalam Operasi Zebra 2023, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran, termasuk:

1. Melawan Arus: Pasal 287 menetapkan maksimal denda Rp 500.000.

Baca Juga: Catat Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari ini Sampai Kapan, Cek Sasaran Razia Pelanggaran dan Denda

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 DKI Jakarta: Ini Jadwal dan Sasaran Tilang Menggunakan Kamera Elektonik ETLE

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.

Di Yogyakarta, Operasi Zebra Progo 2023 melibatkan 80 personel dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Diimbau agar pengguna jalan lalu lintas untuk mematuhi aturan dan ketentuan dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Info Update Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, Sanksi Denda dan Jadwal Lengkap

Demikian biaya pelanggran Operasi Zebra September 2023, jadwal Operasi Zebra jam berapa, dan lokasi Operasi Zebra Progo di Yogyakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah