2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.
Di Yogyakarta, Operasi Zebra Progo 2023 melibatkan 80 personel dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Diimbau agar pengguna jalan lalu lintas untuk mematuhi aturan dan ketentuan dalam berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Info Update Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, Sanksi Denda dan Jadwal Lengkap