Jika pada 2020 dan 2021, BSU digunakan untuk mengatasi dampak pandemi, di tahun 2022 fokusnya adalah membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM.
Syarat Penerimaan BSU
Dalam penyaluran BSU, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan biasanya ditentukan berdasarkan gaji dasar yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Walau hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kelanjutan program BSU di tahun 2023, pekerja tak perlu khawatir.
Sebab, ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan akan dijalankan lagi di tahun ini. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan.
Rincian Bantuan PKH
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000
- Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Cara Daftar PKH
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' dari Google Play Store.
- Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan menggunakan data KTP, KK, dan foto selfie.
- Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan user id dan password.
- Pada tampilan menu, pilih 'Daftar Usulan'.
- Isi data diri dan unggah foto selfie serta foto rumah.
Mekanisme pendaftaran ini memudahkan siapa saja, termasuk pekerja, untuk mengakses bantuan PKH jika memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.
Jadi, bagi para pekerja yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi, ada berbagai pilihan bantuan dari pemerintah.***