Penerima BSU Masuk Daftar Penerima Rp 700 Ribu Agustus 2023 Tanpa Terdaftar di Link kemnaker.go.id

- 29 Agustus 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi penerima BSU - Penerima BSU bisa dapat tambahan Rp 700 ribu tanpa terdaftar di link kemnaker.go.id.
Ilustrasi penerima BSU - Penerima BSU bisa dapat tambahan Rp 700 ribu tanpa terdaftar di link kemnaker.go.id. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY - Penerima BSU bisa masuk daftar penerima Rp 700 ribu di Agustus 2023 tanpa terdaftar di link kemnaker.go.id.

Pada hari Senin, 28 Agustus 2023 lalu adalah batas akhir penerima BSU berkesempatan dapat tambahan Rp 700 ribu dari program bantuan pemerintah yang akan dijelaskan di artikel ini.

Sebagai informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan yang diperuntukkan untuk para pekerja yang memliki gaji pokok maksimal Rp 3,5 juta.

Di tahun 2022, pekerja yang namanya terdaftar di link kemnaker.go.id bisa berksempatan dapat Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima September 2023, Cek Bukan di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU yakni aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat minimum upah yang diterima.

Namun hingga kini BSU 2023 masih belum ada informasi resmi kapan dibuka dan kapan cair. Tenang, penerima BSU 2022 bisa masuk daftar penerima Rp 700 ribu dengan cara lolos Program Kartu Prakerja.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pada 28 Agustus 2023 lalu adalah batas akhir daftar atau gabung Kartu Prakerja gelombang 60.

Jika Anda belum pernah dapat insentif Kartu Prakerja dan memenuhi syarat lolos Kartu Prakerja di bawah ini, Rp 700 ribu besar kemungkinan cair ke rekening Anda.

Baca Juga: CEK KTP! Pemilik NIK Ini Masuk Kriteria Penerima BLT Rp 600 Ribu Non BSU 2023 Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Syarat lolos Kartu Prakerja 2023

1. WNI berusia minimal 18 tahun

2. Pencari kerja

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

4. Pemilik usaha kecil (UMKM)

 

5. Masyarakat penerima bansos dari Pemerintah (KPM)

6. Karyawan terkena PHK

7. Pekerja yang ingin menambah keterampilan kerja

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kriteria Ini Dapat Rp 700 Ribu dari Program Pemerintah Ini

8. Bukan PNS/ASN

9. Bukan Anggota TNI/Polri

10. Bukan pejabat negara, dari tingkat negara hingga Kepala Desa dan perangkatnya

11. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang daftar

12. Belum pernah lolos Kartu Prakerja

Pastikan Anda sudah daftar Kartu Prakerja gelombang 60, dengan demikian Anda berkesempatan dapat Rp 700 ribu dari insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Masuk Kategori Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cara Daftar Bantuan Non BSU 2023 BPJS Ketenagakerjaan

Tapi jika belum daftar, Anda bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 61 yang akan dibuka pada hari Jumat pekan depan, tepatnya tanggal 8 September 2023.

Langkah awal sebelum dapat Rp 700 ribu yakni Anda harus daftar akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu lengkapi data diri serta ikuti tes motivasi kemampuan dasar.

Ketika akun Anda sudah terverifikasi, Anda bisa turut gabung pada Kartu Prakerja Gelombang 61, dan menunggu pengumuman lolos di www.prakerja.go.id.

Cek dashboard www.prakerja.go.id secara berkala untuk melihat status lolos atau tidak. Jika lolos, beli pelatihan menggunakan insentif saldo pelatihan Rp 3,5 juta di platform yang sudah terafiliasi.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! 10 Juta Penerima BLT Non BSU Rp3 Juta Agustus 2023, Daftar Bansos Tak di BPJS Ketenagakerjaan

 

Selesaikan pelatihan agar insentif Rp 600 ribu cair ke rekening. Untuk bisa dapatkan Rp 100 ribu, jangan lupa isi survei evaluasi Kartu Prakerja.

Dengan menyelesaikan pelatihan dan isi survei Kartu Prakerja, maka Anda akan mendapatkan Rp 700 ribu walaupun tak terdaftar di link kemnaker.go.id.

Namun jika Anda sudah daftar Kartu Prakerja gelombang 60, tunggu pengumuman lolos yang akan diumumkan di www.prakerja.go.id , lalu jika masuk daftar penerima Rp 700 ribu ikuti langkah di atas agar uang tersebut cair.*** 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah