"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham, Download Rincian Format PDF di Link Resmi Ini
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1."
Meskipun demikian, pasal 23 ayat 2 mengatur bahwa pelamar CPNS harus berumur maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Antara tanggal 16 dan 30 September 2023, masing-masing instansi akan mengumumkan batas usia pelamar CPNS 2023.
Baca Juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Cek syarat umum pendaftaran CPNS 2023
1. Saat melamar, usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
2. Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara yang telah ditetapkan oleh pengadilan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.