WFH Jakarta Mulai Hari Ini 21 Agustus 2023, sampai Kapan? Berikut Daftar ASN DKI yang Tidak WFH

- 21 Agustus 2023, 14:33 WIB
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini.
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini. /ANTARA/Siti Nurhaliza

BERITA DIY - WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH berikut ini.

ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan sistem kerja WFH sebagian.

Penerapan sistem kerja WFH sebagian ini diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah mengurangi polusi di Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan pegawasan WFH ASN DKI ini dilakukan dengan cara video call.

Baca Juga: WFH Jakarta Berlaku Mulai Kapan, 28 Agustus atau Mulai 21 Agustus? Cek Aturan Resmi di SINI

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru dikutip dari Antara, Minggu, 20 Agustus 2023.

Disebutkan, selama WFH para ASN DKI Jakarta akan diberi pekerjaan yang lebih banyak ketimbang biasanya.

WFH Jakarta untuk ASN yang mulai hari ini diterapkan akan berlangsung selama 2 bulan. Artinya, WFH ASN DKI berlaku dari 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.

Heru mengatakan jika WFH ini efektif maka dirinya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi jka sebaliknya, maka WFH akan dihapus.

Baca Juga: 2 Link Cek Tingkat Polusi Udara Jakarta, Awas Ini Penyakit yang Bisa Menyerang karena Kualitas Udara Buruk

WFH ASN DKI diberlakukan dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO, pengaturan dilakukan oleh para atasan.

Adapun saat penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, WFH ASN DKI ditingkatkan menjadi 75 persen.

Perlu diketahui, tidak semua ASN di DKI Jakarta yang WFH. Berikut daftar ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak WFH:

1. ASN yang bekerja di RSUD.

2. ASN yang bekerja di Puskesmas.

3. Satpol PP.

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Tidak WFH Lagi? Pemerintah juga akan Hentikan Penjualan BBM Premium Mulai 1 Januari 2023

4. Pemadam Kebakaran.

5. ASN Dinas Perhubungan.

6. ASN yang bekerja di pelayanan tingkat kelurahan.

Demikian informasi WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan, dan daftar ASN DKI yang tidak WFH.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah