Jika nama sudah terdaftar, siswa bisa mencairkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 jika satu status ini sudah terbit, yaitu SK Pemberian.
Sajatinya Kemdikbud menerbitkan dua SK kepada siswa penerima PIP Kemdikbud, namun status lainnya yaitu SK Nominasi masih harus melakukan aktivasi rekening.
Walaupun siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 telah menerima SK Nominasi, belum dipastikan cair jika Anda telat atau bahkan tidak melakukan aktivasi rekening.
Setelah aktivasi rekening, maka pemerintah akan menerbitkan SK Pemberian PIP Kemdikbud 2023 yang menjadi tanda bahwa bantuan bisa dicairkan.
Berikut rincian dana PIP 2023 yang diterima siswa:
1. Jenjang SD/MI: Rp450.000 per tahun, kelas akhir dapat Rp225.000
2. Jenjang SMP/MTs: Rp750.000 per tahun, kelas akhir dapat Rp375.000
3. Jenjang SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun, kelas akhir dapat Rp500.000.