Namun diperkirakan untuk syarat PPPK guru 2023 tidak jauh berbeda dengan seleksi PPPK guru 2022. Berikut syarat PPPK guru 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Surat Edaran CPNS 2023 PDF dan Formasi yang Diajukan pada e-Formasi
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.