Sanksi dan Denda Bagi Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

- 3 Agustus 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi- Kereta Api Indonesia, daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan, diterapkan mulai Kamis, 3 Agustus 2023.
Ilustrasi- Kereta Api Indonesia, daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan, diterapkan mulai Kamis, 3 Agustus 2023. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_
 
BERITA DIY - Berikut daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.
 
Mulai hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 PT KAI akan memberlakukan aturan baru berupa sanksi dan denda bagi penumpang KA yang turun melebihi stasiun tujuan.
 
Adapun sanksi dan denda ini mulai ditetapkan oleh PT KAI dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban saat perjalanan menggunakan kereta api.
 
Selain itu sanksi dan denda bagi penumpang KA yang turun melebihi stasiun tujuan ini, diterapkan agar tidak mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
 
 
Mulai hari ini 3 Agustus 2023, petugas akan mulai menindak tegas penumpang kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan dengan membayar 2 kali lipat harga tiket.
 
Sekaligus penumpang kereta api yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuan, juga akan diturunkan di stasiun terdekat pada waktu itu juga.
 
Berikut inilah daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.
 
Daftar Sanksi dan Denda
 
1. Membayar 2 kali harga tiket
 
Saat perjalanan kondektur akan melakukan pengecekan identitas secara teratur, dan jika didapatkan penumpang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan akan dikenakan denda.
 
 
Penumpang harus membayar denda saat itu juga, sebesar 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan tiket yang dimiliki.
 
Setelah itu penumpang yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuan, baru akan diturunkan di stasiun terdekat.
 
2. Diturunkan di stasiun terdekat
 
Apabila penumpang kereta api yang kebablasan tidak mampu membayar denda di dalam kereta, maka akan tetap diturunkan di stasiun terdekat dengan dijemput petugas.
 
Lalu petugas stasiun akan mengantarkan ke loket untuk melakukan pembayaran denda. Denda dapat dibayarkan dalam waktu 1x 24 jam sejak penumpang diturunkan.
 
3. Dilarang naik KA selama 3 bulan
 
Apabila penumpang yang melanggar tidak melunasi denda dalam waktu 1x24 jam, maka akan di-blacklist dengan tidak diperkenankan naik kereta api dalam waktu 90 hari atau selama 3 bulan kedepan.
 
 
4. Dilarang naik KA selama 6 bulan
 
Bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, maka PT KAI akan lebih menindak tegas dengan sanksi yang berat.
 
Penumpang kereta api yang kedapatan melakukan pelanggaran yang sama maka dilarang naik kereta api selama 180 hari atau dalam 6 bulan kedepan.
 
Demikianlah daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x