Setelah itu, sistem akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 3 tahun 2023. Jika nama Anda tercantum dalam daftar, itu berarti Anda berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Jika Anda berhak menerima bansos, petugas Pos akan mengirimkan surat undangan pengambilan dana bantuan sosial alias bansos PKH dan BPNT ke rumah Anda.
Anda diharuskan mendatangi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan tersebut, dengan membawa berkas penting seperti KTP, KK, dan surat undangan asli.
Di sini, perlu diingat bahwa pencairan bantuan ini memang dikhususkan hanya untuk penerima yang bersangkutan, dan tidak dapat diwakilkan.
Penting juga untuk dipahami bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat tentu berbeda, tergantung pada kategori penerima. Besaran dana bansos PKH Tahap 3 adalah sebagai berikut:
Untuk balita berusia 0-6 tahun, penerima manfaat akan menerima Rp3 juta per tahun. Untuk anak usia Sekolah Dasar (SD), penerima manfaat akan menerima Rp900 ribu per tahun. Untuk anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP), penerima manfaat akan menerima Rp1,5 juta per tahun.
Untuk anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA), penerima manfaat akan menerima Rp2 juta per tahun. Untuk penyandang disabilitas berat, penerima manfaat akan menerima Rp2,4 juta per tahun. Untuk ibu hamil atau melahirkan, penerima manfaat akan menerima Rp3 juta per tahun. Dan untuk usia lansia, penerima manfaat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, mereka dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Proses pendaftarannya melibatkan pengisian data diri lengkap, seperti KTP, KK dan foto selfie.