Bagi pegawai kantoran seperti PNS tentu momentum hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juli 2023 tetap dinanti. Sedangkan untuk pegawai swasta tetap mengikuti kebijakan perusahaan untuk perihal cuti bersama.
Sehingga bagi Anda yang bekerja di kantor atau perusahaan swasta tidak dapat menjadikan waktu libur PNS sama dengan Anda.
Kebijakan hari libur khususnya cuti bersama dikembalikan kepada masing-masing perusahaan swasta tempat Anda bekerja.
Berikut ini daftar tanggal merah dan cuti bersama bulan Juli 2023 yang dapat Anda simak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tahun 2023.
-Tanggal 2 Juli 2023: Hari Minggu.
-Tanggal 9 Juli 2023: Hari Minggu.
-Tanggal 16 Juli 2023: Hari Minggu.