RESMI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Gaji TERKINI Sesudah Naik 5 Persen

- 3 Juli 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi. Resmi, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diumumkan bulan depan, berikut ini daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen.
Ilustrasi. Resmi, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diumumkan bulan depan, berikut ini daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Resmi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diumumkan bulan depan, berikut ini daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen.

Setelah 4 tahun gaji PNS tidak naik, kabar mengenai kenaikan gaji PNS tentu sangatlah dinantikan hingga saat ini.

Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas akan merombak terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS.

Dalam wacana tersebut, pemberian tukin menjadi tidak setara lagi untuk setiap PNS meskipun dalam instansi yang sama.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2023 Kapan? Cek Siapa Pelamar Prioritas dan Formasi Rekrutmen Terkini di Sini

Dengan adanya perubahan tukin tersebut, di sisi lain akan ada kenaikan gaji untuk PNS.

Meski masih dalam tahap pertimbangan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan gaji sendiri bakal diumumkan pada bulan depan.

Tepatnya pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada sidang paripurna sebagaimana dilansir dari antaranews.com.

Pelaksanaan sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Tukin Gaji PNS 2023 Naik ke 8 ribu ASN di Tiga Instansi Pemerintah, Berapa Uang Besaran Tunjangan Kinerja?

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS sendiri sebelumnya terjadi pada 2019 dengan rata-rata naik sebesar 5 persen.

Berikut daftar gaji PNS terkini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Formasi Rekrutmen Terbaru

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Demikian informasi kenaikan gaji PNS yang bakal diumumkan bulan depan, berikut daftar gaji terkini sesudah naik 5 persen.***

 

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah