Bahkan libur tersebut bisa mencapai 5 hari jika ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu.
Tentu dengan adanya libur panjang tersebut, sangat disambut gembira oleh karyawan.
Namun perlu diketahui juga bahwa dengan adanya cuti bersama, maka ada konsekuensi terhadap berkurangnya saldo cuti tahunan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Oleh sebab itu, libur pada cuti bersama pada dasarnya mengikat hak cuti tahunan setiap karyawan.
Dengan kata lain, jika seorang karyawan libur pada cuti bersama maka akan berkurang saldo cuti tahunan yang dimilikinya.
Baca Juga: CATAT! Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Tetapi Ini Ketentuan Cuti Bersama Karyawan Swasta