Pemberian BSU ini diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam menentukan siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Syarat dasar penerima BSU adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Hanya pekerja dengan gaji dasar sesuai ketentuan dan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.