Daftar Nama Penerima Bansos 2023 Cek di Link Ini, KPM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta

- 5 Juni 2023, 20:09 WIB
Info link daftar nama-nama yang beruntung sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) BLT 2023, ada 7 bansos yang disalurkan Kemensos pada tahun 2023 ini.
Info link daftar nama-nama yang beruntung sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) BLT 2023, ada 7 bansos yang disalurkan Kemensos pada tahun 2023 ini. /Tangkap layar Facebook.com/Ainun Abidin

BERITA DIY - Yuk cek link daftar nama-nama yang beruntung sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) BLT 2023. Apakah Anda termasuk di dalamnya? Simak dengan seksama, karena di tahun ini pemerintah menyediakan 7 jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat.

Program bantuan ekonomi BLT 2023 tetap mempertahankan sejumlah bansos dari tahun sebelumnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan uang tunai BPNT, dan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud). Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat kelas bawah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyaluran anggaran perlindungan sosial (perlinsos) atau bansos BLT 2023 telah mencapai Rp 34,3 triliun pada Februari 2023. Ini adalah subsidi ekonomi yang signifikan untuk berbagai keperluan, seperti subsidi bahan bakar minyak, listrik, dan pupuk.

 

Namun, kenyataannya, masih ada banyak warga yang seharusnya mendapatkan bansos, namun mengalami kendala administrasi kependudukan atau kesulitan mengaksesnya. Karena itulah, pemerintah terus berupaya memperbarui data penerima bansos agar semua bentuk bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT 2023), tepat sasaran.

Baca Juga: 3 Pemilik NIK KTP Penerima PKH 2023 Mei-Juni Tahap 2 Ini Bisa Dapat Bansos BLT BPNT, Siapa Saja?

Kementerian Sosial (Kemensos) juga terus memperbarui data setiap bulan untuk memastikan bahwa penerima BLT 2023 terdaftar dengan tepat. Proses pendataan dan usulan penerima bansos dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak terdaftar, karena setiap desa dan kecamatan dilengkapi dengan perangkat administrasi yang bertanggung jawab atas pendataan ini.

Langkah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat sebagai fakir miskin dapat mendaftarkan diri secara aktif kepada lurah/kepala desa. Selain itu, kepala keluarga yang sudah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x