Namun untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari PIP, siswa harus terdaftar di DTKS Kemensos, masuk sebagai penerima berdasarkan data Dapodik, atau diusulkan oleh instansi yang berwenang.
Salah satu ciri utama siswa bisa masuk ke daftar penerima PIP yakni memiliki KIP. Lalu untuk memastikan apakah siswa berstatus sebagai penerima atau tidak maka bisa dicek dengan cara berikut.
Baca Juga: 4 Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Gagal Cair ke Siswa Penerima, Ini Solusi BLT Masuk ke Rekening
Cara cek status penerim PIP 2023:
1. Login pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK siswa
3. Masukkan hasil operasi dari gambar yang tersaji
4. Pencet tombol 'Cek Penerima PIP'
Jika siswa dinyatakan jadi penerima, maka akan muncul data nama siswa, asal sekolah, alamat, bank penyalur, dan status pencairan. Jika tertulis bahwa data tidak ditemukan, berarti siswa bukan penerima PIP.
Jika pada bagian status pencairan tertulis jika bantuan sudah masuk di tahun 2023 (bulan Juni), maka uang bantuan sudah masuk ke ATM rekening SimPel Bank BRI, BNI, BSI.