BERITA DIY - Berikut info mengenai kapan pensiunan terima Gaji 13 2023 dari PT Taspen, jumlah besaran uang yang diterima, dan tips penggunaan gaji PNS sesuai tujuan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merilis tanggal pencairan Gaji 13 2023 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan PNS yang jatuh pada Senin, 5 Juni 2023.
Tanggal penyaluran Gaji 13 2023 pensiunan, PNS, Polri dan TNI ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Di mana, dalam salah satu poinnya menjelaskan jika THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok. Pencairan Gaji 13 paling cepat dilakukan hingga akhir Juni 2023.
Diketahui, penggunaan Gaji 13 PNS yang dicairkan bulan Juni 2023 ini diimbau untuk keperluan pendidikan anak. Jika tidak, untuk tabungan biaya sekolah anak.
Baca Juga: PEGUMUMAN, Gaji 13 PNS 2023 Cair di Tanggal INI Resmi Ditetapkan Pemerintah, Segini Besarannya
Ketentuan penerimaan Gaji 13 2023 bagi pensiunan PNS
1. Pembayaran Gaji 13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran Gaji 13 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji 13 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta ASN sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka Gaji 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji 13 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
5. Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
6. Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
8. Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji 13 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
9. Diimbau kepada para peserta penerima Gaji 13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Taspen menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 2023 tidak dikenakan biaya apapun.
Jumlah uang Gaji 13 2023 pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300
- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800
- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800
- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800
- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000
- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700
- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300
- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Cek nominal gaji 13 pensiunan janda/duda PNS 2023
- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600
- Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800
- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Baca Juga: Alhamdulillah Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni, Tanggal Berapa? Simak Sumber Gaji dan Komponennya
Demikian info mengenai kapan pensiunan terima Gaji 13 2023 dari PT Taspen, jumlah besaran uang yang diterima, dan tips penggunaan gaji PNS sesuai tujuan.***