Ketentuan penerimaan Gaji 13 2023 bagi pensiunan PNS
1. Pembayaran Gaji 13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran Gaji 13 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji 13 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta ASN sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka Gaji 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji 13 2023 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.