5. Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
6. Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
8. Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji 13 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
9. Diimbau kepada para peserta penerima Gaji 13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Taspen menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 2023 tidak dikenakan biaya apapun.
Jumlah uang Gaji 13 2023 pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900