Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Selengkapnya

- 2 Juni 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi - Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023.
Ilustrasi - Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023. /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Berikut ini informasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023. Cek jadwal lengkapnya di sini.

Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berkaitan dengan PP tersebut, Menkeu Sri Mulyani kemudian mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2023.

Tidak hanya ASN, pencairan gaji ini juga berlaku untuk pegawai lain seperti PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2023, Cek Penerima dan Besarannya: PNS dan PPPK Siap Cairkan di Tanggal Ini

 

Kabar ini tentunya menjadi informasi yang dinanti-nanti oleh masyarakat terutama ASN dan golongan sejenisnya.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk rasa menghargai pengabdian yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara. Namun tidak semua PNS, anggota TNI dan Polri mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 5 di PP Nomor 15 tahun 2023, disebutkan gaji ke-13 dikecualikan untuk:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2023. Lalu dikabarkan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji Capai Rp 15 Juta per Bulan, Ini Lowongan Kerja LPPI Bank Indonesia! Dibuka sampai 4 Juni 2023

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari ANTARA BABEL pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK serta aparatur lain dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat, 31 Maret 2023.

Inilah daftar penerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Inilah daftar penerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

Baca Juga: Ingat! Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Bisa Dibayarkan 5 Juni 2023, Simak Komponen Perhitungan di Sini

  • PNS
  • PPPK

Jadwal cair gaji ke-13

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x